Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan me-liburkan bahkan menutup tempat kerja.

Namun demikian, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, dan roda perekonomian harus tetap berjalan.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Kelangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; atau yang banyak disebut orang sebagai New Normal.

New Normal, Kantor Dan Pabrik Harus Punya Gugus Tugas Covid-19

New normal kantor dan pabrik harus punya gugus tugas covid-19

Terdapat setidaknya 20 protokol (petunjuk) kesehatan yang dapat diidentifikasi dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Satu di antaranya adalah, dalam pada masa new normal, setiap kantor, tempat usaha, gudang, dan pabrik harus memiliki gugus tugas penanganan Covid-19.

Manajemen atau pimpinan kantor, tempat usaha, gudang, maupun pabrik tersebut, juga wajib memperkuat Tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk dengan Surat Keputusan dari pimpinan perusahaan.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk juga harus diisi oleh semua level (tingkatan) dalam organisasi perusahaan; mulai dari level pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Keamanan & Keselamatan Kerja (K3), serta petugas kesehatan.

Ramai Dibaca:

Fungsi Gugus Tugas Covid-19 Di Kantor Dan Pabrik

Sebagaimana fungsi gugus tugas Covid-19 di tingkat wilayah, gugus tugas Covid-19 di kantor maupun pabrik memiliki fungsi meng-koordinasi dan menerapkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanggulangan dampak penyakit virus korona baru di tempat kerjanya.

Aktivitas pencegahan dan penanggulangan yang dimaksud antara lain:

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat me-minimalisir resiko dan dampak Pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Sabtu 23 Mei 2020 lalu.

Semoga bermanfaat!

Infografis: MetroTV News – Knowledge To Elevate

Tinggalkan Balasan