Sabtu 23 Mei 2020 yang lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Biro Komunikasi-nya merilis Panduan Pencegahan Covid-19 Di Tempat Kerja Di Era New Normal. Rilis panduan tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat; drg. Widyawati, MKM.

Dalam rilis disebutkan bahwa dalam situasi Pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Payung Hukum Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal

Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan bahkan menutup tempat kerja. Namun demikian, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, dan roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Untuk itu Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Kelangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Dalam surat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Kelangsungan Usaha pada Situasi Pandemi tersebut, Kementerian Kesehatan memberikan panduan yang harus diikuti oleh pengusaha maupun pekerja dalam menjalankan kembali kegiatan usaha dan pekerjaannya di situasi pandemi (New Normal).

Secara sederhana panduan dalam surat keputusan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut;

1. Pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Pimpinan perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan; yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan perusahaan.

2. Monitoring dan pelaporan kasus yang dicurigai Covid-19 di tempat kerja

Pimpinan atau pemberi kerja juga wajib menerapkan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19– baik berupa gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas– untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan maupun gugus tugas daerah.

3. Menghapus stigma negatif kasus Covid-19 di tempat kerja

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Surat Keputusan Menteri Kesehatan juga menyebutkan adanya kewajiban untuk usaha menghapuskan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma negatif.

4. Memfasilitasi karyawan bekerja dari rumah (work from home)

Perusahaan juga diminta untuk melakukan identifikasi pekerja esensial yang perlu tetap masuk kerja (datang ke tempat kerja); dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Hal ini dalam rangka meminimalkan terjadinya kerumunan di tempat kerja.

5. Menerapkan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk

Di pintu masuk tempat kerja, perusahaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja maupun tamu yang datang dengan melakukan pengukuran suhu menggunakan thermo gun.

6. Menerapkan self assesment terhadap pekerja dan pengunjung

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Sebelum masuk kerja kembali, perusahaan juga diminta untuk menerapkan pemeriksaan mandiri (Self Assessment) Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak memiliki resiko terjangkit Covid-19. Hal ini juga wajib dilakukan terhadap tamu atau pengunjung perusahaan.

7. Meminimalkan jam kerja di tempat kerja

Perusahaan juga diminta untuk melakukan pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur). Hal ini bertujuan untuk menghindari pekerja mengalami kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat berakibat pada penurunan sistem kekebalan tubuh (imunitas).

8. Menghapus shift kerja malam (shift-3)

Jika memungkinkan, perusahaan juga diminta untuk meniadakan shift kerja malam (shift-3); yaitu waktu kerja yang dimulai pada malam hari dan selesai di pagi hari. Dan jika tetap ada shift-3, perusahaan diminta untuk mengatur agar yang bekerja terutama adalah pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

9. Mewajibkan penggunaan masker

Perusahaan juga diminta untuk mewajibkan pekerja menggunakan masker baik sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, dan dalam perjalanan pulang ke rumah sekembalinya bekerja.

10. Memfasilitasi pemberian asupan makan bergizi

Perusahaan juga diharapkan untuk bisa memfasilitasi tersedianya asupan makanan bergizi di tempat kerja. Pilihlah buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen yang dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh pekerja seperti vitamin dan madu.

Featured Product

11. Memastikan area kerja yang higienis

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Selanjutnya, perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Kegiatan ini diharapkan dilakukan minimal setiap 4 jam sekali. Terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

12. Memastikan kualitas udara yang sehat dan higienis

Kemudian perusahaan juga diminta untuk mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, serta pembersihan rutin pendingin ruangan (AC). Hal tersebut tentu bertujuan untuk ikut membantu memusnahkan penyebaran virus Covid-19.

Recommended Product

13. Menyediakan hand sanitizer

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Perusahaan juga diminta untuk menyediakan handsanitizer di tempat-tempat yang diperlukan seperti: pintu masuk, ruang pertemuan/rapat, pintu lift, dan lain-lain. Hand sanitizer yang disediakan harus mengandung konsentrasi alkohol minimal 70%.

14. Menyediakan sarana cuci tangan

Disamping itu, perusahaan juga diminta untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan berupa sabun dan air yang mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan tersebut, serta memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

15. Menerapkan Physiscal Distancing

Perusahaan juga diwajibkan untuk menerapkan Physical Distancing di semua aktivitas kerja di dalamnya. Pengaturan jarak antar pekerja minimal adalah 1 meter. Pengaturan jarak minimum tersebut wajib diterapkan dalam pengaturan meja kerja (workstation), pengaturan di ruang rapat (meeting), pengaturan kursi makan di area kantin, dan lain-lain.

16. Kampanye Gerakan Hidup Sehat (Germas)

Panduan Pencegahan Covid-19 Era New Normal Di Tempat Kerja

Kemudian perusahaan juga diminta untuk mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Kampanye dilakukan melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti;

17. Memfasilitasi olah raga bersama

Perusahaan juga diajak untuk memfasilitasi kegiatan olahraga bersama sebelum aktivitas kerja bagi setiap pekerja-nya dengan tetap menjaga jarak aman. Dapat juga dengan memfasilitasi ber-jemur matahari saat jam istirahat.

18. Mendorong penggunaan peralatan pribadi

Untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain, pimpinan perusahaan diminta untuk mendorong penggunaan peralatan pribadi untuk keperluan-keperluan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak menyediakan peralatan pribadi di fasilitas umum yang ada di ligkungan perusahaan seperti peralatan shalat, peralatan makan (sendok-garpu), dan lain-lain.

19. Membudayakan etika batuk

Membudayakan etika batuk juga perlu dilakukan oleh perusahaan. Etika batuk berupa tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

20. Edukasi pekerja mengenai Covid-19

Terakhir, perusahaan juga diminta untuk mengedukasi seluruh pekerja dan keluarga-nya secara intensif agar memiliki pemahaman yang benar terkait pandemi Covid-19. Tujuannya agar pekerja dapat secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif mencegah penularan Covid-19, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain:

Metode edukasi yang dapat dilakukan berupa pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll; di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.

SMS/Whatsapp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan (edukasi) juga dapat dilakukan. Sedangkan materi edukasi dapat diakses pada situs Gugus Tugas Penanganan Covid-19; covid19.go.id.

Kesimpulan

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat me-minimalisir resiko dan dampak Pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

Semoga bermanfaat!

Infografis: MetroTV News – Knowledge To Elevate

Tinggalkan Balasan